A. Etika Bisnis
Etika
didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana
istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan
aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku
manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar. Menurut Jones, etika berkaitan dengan
nilai-nilai internal yang merupakan bagian dari budaya perusahaan dan membentuk
keputusan yang berhubungan dengan tanggung jawab sosial.
Etika bisnis
merupakan standart perilaku nilai-nilai moral yang mengendalikan kebijakan
bisnis. Bisnis adalah fenomena sosial yang secara universal harus berpijak pada
tata nilai yang berkembang di masyarakat yang mencakup:
a. peraturan peraturan yang dikembangkan oleh pemerintah atau asosiai yang
berkaitan dengan jenis kegiatan bisnis atau nilai yang dibangun oleh perusahaan
b. kaidah-kaidah sosio cultural yang berkembang di masyarakat
Dalam
masalah kebijakan etis, organisasi akan mengalami pilihan sulit. Untuk
kepentingan tersebut banyak organisasi memanfaatkan pendekatan normative yaitu
pendekatan yanmg didasarkan pada norma dan nilai yang berkembang di masayarakat
untuk mengarahkan pengambilan keputusan.
Dari definisi itu kita bisa
mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila
standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang
kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan
saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis. Pertama, untuk bisa bertahan,
sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui
perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak
perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan
kebohongan. Kedua, sebuah bisnis harus
dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan
kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya.
a. Tujuan
Etika Bisnis
Tujuan
etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam
menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty
business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan
manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang
yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus
menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu
muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa
serta tanggung jawab etis bagi pelakunya
Berbisnis dengan etika adalah
menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis
menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan
aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku
tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang
tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha
maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat
menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain,
etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak.
b. Prinsip Etika Bisnis
1. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia
untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya
baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan
apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang dihadapinya, apa yang
diharapkan, tuntutan, dan aturan yang berlaku untuk bidang kegiatannya dan tahu
pula mengenai keputusan dan tindakan yang pantas diambilnya.
2. Prinsip Kejujuran
Dalam dunia bisnis,
kejujuran menemukan wujudnya dalam berbagai aspek, antara lain;
a. Kejujuran terwujud dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
b. Kejujuran juga menemukan wujudnya dalam penawaran barang dan jasa dengan
mutu yang baik.
c. Kejujuran menyangkut pula hubungan kerja dalam perusahaan.
3. Prinsip tidak berbuat jahat (non-maleficence)
dan prinsip berbuat baik (beneficence)
Kedua prinsip ini
sesungguhnya berintikan prinsip moral sikap baik kepada orang lain. Dalam
berhubungan dengan orang lain, dalam bidang apa saja, setiap manusia dituntut
untuk berbuat baik kepada orang lain.
4. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut
agar setiap manusia memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya. Hak orang
lain perlu dihargai dan jangan sampai dilanggar, persis seperti dirinya
mengharapkan agar hakhaknya dihargai dan tidak dilanggar.
5. Prinsip hormat kepada diri sendiri
Dalam arti tertentu,
prinsip ini sudah tercakup dalam prinsip pertama dan kedua di atas. Akan
tetapi, di sini sengaja dirumuskan secara khusus untuk menunjukkan bahwa setiap
manusia mempunyai kewajiban moral yang sama bobotnya untuk menghargai dirinya
sendiri. Bahwa kelima prinsip tersebut apabila diperhatikan dengan seksama,
maka akan terlihat bahwa semua prinsip itu didasarkan pada satu paham filsafat,
yaitu "hormat kepada manusia sebagai personal
C. Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan
Schermerhorn
(1993)
memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian
organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam
melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal. Secara
konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan
kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para
pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan
kemitraan.
Secara teoretis, berbicara
mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka
setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna
responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam
makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.
a.
Tanggung
Jawab dalam Makna Responsibility
Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility
lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara
sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari
perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility
merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai
sanksi moral.
b.
Tanggung
Jawab dalam Makna Liability
Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti
berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam
bentuk tanggung jawab keperdataan
D. Model
Tanggung Jawab Sosial perusahaan.
Tanggung jawab sosial menyeimbangkan
komitmen-komitmen yang berbeda. Menurut Zimmerer, ada beberapa macam
pertanggung jawaban perusahaan, yaitu: Tanggung jawab terhadap lingkungan.
Perusahaan harus ramah lingkungan, artinya perusahaan harus memerhatikan,
melestarikan, dan menjaga lingkungan, misalnya tidak membuang limbah yang
mencemari lingkungan, berusaha mendaur ulang limbah yang merusak lingkungan,
dan menjalin komunikasi dengan kelompok masyarakat yang ada di lingkungan
sekitarnya.
Tanggung jawab terhadap
karyawan. Semua aktivitas manajemen sumber daya manusia seperti peneriman
karyawan baru, pengupahan, pelatihan, promosi, dan kompensasi merupakan
tanggung jawaab perusahaan terhadap karyawan. Tanggung jawab perusahaan
terhadap karyawan dapat dilakukan dengan cara:
a.
Mendengarkan dan
menghormati pendapat karyawan.
b.
Meminta input
kepada karyawan.
c.
Memberikan umpan
balik positif maupun negatif.
d.
Selalu menekankan
tentang kepercayaan kepada karyawan.
e.
Membiarkan
karyawan mengetahui apa yang sebenarnya mereka harapkan.
f.
Memberikan imbalan
kepada karyawan yang bekerja dengan baik.
g.
Memberi
kepercayaan kepada karyawan.
Tanggung jawab terhadap
pelanggan. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pelanggan menurut Ronald
J. Ebert (2000:88) ada dua kategori, yaitu (1) Menyediakan barang dan jasa yang
berkualitas; dan (2) Memberikan harga produk dan jasa yang adil dan wajar.
Tanggung jawab sosial perusahaan juga termasuk melindungi hak-hak pelanggan.
Menurutnya, ada empat hak pelanggan, yaitu:
a.
Hak
mendapatkan produk yang aman.
b.
Hak
mendapatkan informasi segala aspek produk.
c.
Hak
untuk didengar.
d.
Hak
memilih apa yang akan dibeli.
Sedangkan menurut
Zimmerer (1996), hak-hak pelanggan yang harus dilindungi meliputi:
a.
Hak
keamanan. Barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan harus berkualitas dan
memberikan rasa aman, demikian juga kemasannya.
b.
Hak
mengetahui. Konsumen berhak untuk mengetahui barang dan jasa yang mereka beli,
termasuk perusahaan yang menghasilkan barang tersebut.
c.
Hak
untuk didengar. Komunikasi dua arah harus dibentuk, yaitu untuk menyalurkan
keluhan produk dan jasa dari konsumen dan untuk menyampaikan berbagai informasi
barang dan jasa dari perusahaan.
d.
Hak
atas pendidikan. Pelanggan berhak atas pendidikan, misalnya pendidikan tentang
bagaimana menggunakan dan memelihara produk. Perusahaan harus menyediakan
program pendidikan agar pelanggan memperoleh informasi barang dan jasa yang
akan dibelinya.
e.
Hak
untuk memilih. Hal terpenting dalam persaingan adalah memberikan hak untuk
memilih barang dan jasa yang mereka perlukan. Tanggung jawab sosial perusahaan
adalah tidak mengganggu persaingan dan mengabaikan undang-undang antimonopoli
(antitrust).
f.
Tanggung
jawab terhadap investor. Tanggung jawab perusahaan terhadap investor adalah
menyediakan pengembalian investasi yang menarik, seperti memaksimumkan laba.
Selain itu, perusahaan juga bertanggung jawab untuk melaporkan kinerja keuangan
kepada investor seakurat mungkin.
Tanggung
jawab terhadap masyarakat. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap
masyarakat sekitarnya, misalnya menyediakan pekerjaan dan menciptakan kesehatan
serta kontribusi terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan
tersebut berada.
Keywords: Corporate Social Responbility, Responsibility, Liability
Daftar Pustaka :
Wahyudi,
Isa & Busyra Azheri. 2008. Corporate Social Responsibility : Prinsip,
Pengaturan dan Implementasi. Malang : Inspire.
http://rivaldiligia.wordpress.com/2012/11/06/tanggung-jawab-sosial-dan-etika-bisnis
http://pii.or.id/etika-bisnis/feed
Komentar
Posting Komentar